Muntok,Garuda-News.Id – Puluhan hektar tanaman sawit ditanam dilahan pertanian pangan berkelanjutan di tanjung punai Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, yang tidak bisa dialih fungsikan.
Ramdoni PP Koordinator Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat menjelaskan kepada awak Media selasa 10/01/2023 di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, ” terkait dengan pembangunan pencetakan sawah ke 1, di Tanjung punai Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2010 seluas 34 hektar, berdasarkan usulan masyarakat kelompok tani Dinas Pertanian Bangka Barat, melalui Dana APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2010, ” jelas Doni.
” Seiring berjalannya waktu hingga tahun 2013, atas usulan kelompok tani Dinas Pertanian Bangka Barat, kembali dilakukan pencetakan sawah ke 2 seluas 30 hektar, melalui kucuran Dana APBN tahun 2013, hingga jumlah pencetakan sawah di tanjung punai, keseluruhannya mencapai seluas 64 hektar, ” kenang Ramdoni.
” Namun yang menjadi kendala permasalahan sawah di tanjung Punai dalam penggarapan oleh para petani hasilnya tidak maksimal
kalau dikatakan tidak berhasil mungkin tidak, hanya hasilnya belum maksimal, ” kata doni lagi.
” Sedangkan status sawah tersebut sampai saat ini masih berstatus persawahan, tidak pernah beralih fungsi jadi lahan perkebunan, walaupun disana ada masyarakat yang menanam sawit
” Sebagai antisipasi dari pihak Dinas Pertanian Pangan Bangka Barat telah berupaya menghimbau masyarakat melalui surat edaran lewat Desa Belolaut sebanyak dua kali, agar masyarakat tidak menanam tanaman keras seperti sawit di lahan tersebut, apalagi kawasan tersebut sejak tahun 2014 sudah di tetapkan dalam Perda RT RW sebagai lokasi tanaman pangan, melalui Perda Nomor 1 tahun 2014, ” ungkap doni.
” Hingga pada tahun 2022 lokasi persawahan tanjung punai sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, melalui Perbup nomor 25 tahun 2022, dan sebagai Dasar Hukum larangan alih fungsi lahan pertanian pangan, tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 pasal 44 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan Pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan, ” tutup Doni.
Ketua komisi ll DPRD Bangka Barat Herwanto saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, ” terkait masalah pencetakan sawah di tanjung Punai Kabupaten Bangka Barat yang di bangun tahun 2013,untuk lebih jelasnya, hal itu akan kita komunikasikan dulu secepat nya ke dinas terkait, ” ujar Herwanto.
Ditempat terpisah Edi Warsito,SH Ketua FPII ( FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA ) Bangaka Belitung mengkeritisi, ” sebenarnya kalau masalah lahan pertanian pangan, mungkin sebelum sawah atau sebut saja kawasan persawahan, karena luasnya sudah puluhan hektar, tentunya sudah menghabiskan dana yang bukan sedikit, dengan harapan kedepan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, ” kata Edi mengawali.
Lebih jauh ditambahkannya, ” tentunya sebelum proyek ini ada, sudah dibentengi dengan rambu rambu, atau aturan aturan, untuk mengamankan kawasan tersebut, disitu dilindungi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dengan Perbup nomor 25 tahun 2022 bahkan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009, dan itu semua harus dikawal dan siapa yang mengawal, tentunya aparatur negara yang terkait, karena peroyek ini dibangun dengan dana APBD dan APBN tentunya harus dilindungi, karena merupakan aset negara, ” jelas Edi, Selasa (31/01/2023).
” Kalau dalam perjalanan nya ada penyimpangan tentunya harus ditegur, diingatkan, kalau bantah harus ditilang, seperti lalu lintas, jangan dibiarkan sampai berlarut larut, masa dilahan pertanian pangan berkelanjutan, ditumbuhi puluhan hektar sawit, kok dibiarkan, itu dak elok lah, minta penegak hukum segera menindak lanjuti atas kelalaian itu,” tegas Edi mengingatkan.
” Kalau sawah yang digarap masyarakat tidak berhasil
kan harus nya bisa diganti tanamaman lain seperti sayuran atau palawija hanya masyarakat penggarap perlu bimbingan aparat terkait agar yang digarap bisa berhasil karna disana banyak ahli pertanian yang bisa membimbing, ” jelas Edi.
” Jangan sampai terulang lagi kalau masyarakat mengajukan pencetakan sawah berapa puluh hektarpun dilaksanakan,tapi begitu selesai pencetakan maka selesai juga tugas aparat pertanian, jadi tugas aparat pertanian hanya sampai selesai pencetakan sawah, selebihnya bukan tanggung jawab mereka lagi, hal itu sangat tidak benar, ” tutup Edi mengakhiri.(**)
Apri